Kredit Properti Bank Kalsel
Fasilitas kredit yang diberikan kepada perorangan untuk membiayai pembelian, refinancing, pembangunan, renovasi atau take over dari bank lain, baik properti baru maupun properti lama/bekas.
Sasaran penerima
-
- PNS/CPNS dan pensiunan
-
- Anggota TNI/Polri dan pensiunan
-
- Pegawai BI, OJK
-
- Pegawai BUMN dan pensiunan
-
- Pegawai BUMD
-
- Pegawai perusahaan swasta
-
- Pejabat negara dan anggota dewan
-
- Pekerja profesional meliputi dokter, bidan, konsultan, apoteker, pengacara, notaris dan akuntan
-
- Wiraswasta/ pengusaha
Limit Kredit
-
Dihitung berdasarkan gaji/penghasilan bersih
Jangka Waktu
Agunan
-
- SHM/SHGB/SHGU
-
- Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun (SHMSRS)
-
- Strata Title yang didirikan di atas tanah bersertifikat hak milik atau hak guna bangunan
-
- Gaji atau penghasilan bersih yang diterima debitur setiap bulan atau per periode tertentu
Biaya-biaya
-
- Biaya provisi 1% dari plafon kredit
-
- Biaya notaris, biaya pengikatan dan perjanjian kredit, BPHTB, biaya balik nama
-
- Biaya asuransi jiwa
-
- Biaya asuransi agunan
Persyaratan Umum
-
- Warga Negara Indonesia berusia 21 tahun atau telah menikah
-
- Pegawai tetap minimal 2 tahun sejak diangkat
-
- Tidak tercantum dalam Daftar Hitam Bank Indonesia dan tidak pernah menjadi debitur bermasalah di Bank Kalsel/ bank lain
-
- Berlaku ketentuan LTV (loan to value)
-
- Menyerahkan penawaran harga/brosur/RAB pembangunan rumah
-
- Wajib memiliki rekening Bank Kalsel dan blokir 1 kali angsuran
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat.