Garansi Bank
Penerbitan warkat oleh pihak bank yang memberikan jaminan kepada debitur atas kegiatan/ pekerjaan/proyek konstruksi (pembangunan ataupun pengadaan) yang dilaksanakannya kepada pihak pemberi pekerjaan/proyek konstruksi
MANFAAT & KEUNGGULAN
-
- Untuk berbagai kebutuhan kegiatan/pekerjaan/proyek konstruksi
-
- Memberikan kepastian dan jaminan kepada pemberi pekerjaan atas penyelesaian proyek yang dikerjakan
-
- Proses penerbitan warkat yang mudah dan cepat
-
- Plafon kredit sesuai permohonan calon debitur
-
- Jangka waktu kredit sesuai permohonan calon debitur dengan tidak melampaui batas waktu masing-masing jenis Garansi Bank
PERSYARATAN
-
- Fotocopy identitas pemohon dan perijinan usaha yang masih berlaku
-
- Membayar setoran jaminan minimal 10% dari nominal Garansi Bank yang dimohon kecuali untuk Garansi Bank Penawaran (Tender Bond) dan Garansi Bank Pembayaran Termijn
-
- Menyerahkan asli Kontra Garansi dari Pihak Ketiga/Maskapai Asuransi Penjamin (back to back guarantee)
-
- Menyerahkan agunan tambahan (Garansi Bank Murni)
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat.