Kredit Kepada PEMDA (Pinjaman Daerah)
Kredit yang diberikan kepada Pemerintah Daerah dalam rangka pelaksanaan pembangunan daerah baik berupa sarana maupun pra sarana
MANFAAT & KEUNGGULAN
-
- Membantu pendanaan dalam rangka pembangunan daerah
-
- Mendorong pertumbuhan ekonomi daerah
-
- Jangka waktu kredit fleksibel mulai kurang dari 1 (satu) tahun sampai dengan lebih dari 1 (satu) kali anggaran
PERSYARATAN
-
- Permohonan Pinjaman Daerah beserta proposalnya minimal diajukan oleh Kepala Daerah
-
- Melampirkan Surat Keputusan DPRD Propinsi/Kabupaten/Kota yang dibuat secara paripurna (untuk pinjaman jangka menengah dan panjang)
-
- Melampirkan copy APBD tahun berjalan
-
- Melampirkan copy Surat Pengangkatan sebagai Kepala Daerah dari Menteri Dalam Negeri
-
- Melampirkan Surat Pernyataan kesanggupan untuk melunasi Pinjaman Daerah serta Surat Kuasa untuk mendebet rekening kas daerah yang ada pada Bank Kalsel
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat.