- | Transaksi jual beli menggunakan akad Sharfyang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia |
- | Maksimal transaksi nasabah perhari sebesar Rp.10.000.000,- |
- | Kurs jual beli yang bersaing dengan money changer lainnya. |
- | Dapat dilakukan dengan tunai atau melalui rekening pada Bank Kalsel Syariah. |
- | Jual beli yang dilakukan secara spot(today). |
Manfaat :
- | Membantu nasabah yang memerlukan mata uang asing atau yang menginginkan untuk menjual mata uang asingnya. |
- | Simpel karna dapat dilakukan dengan cara pemindah bukuan. |
Peruntukan :
1. | Perorangan |
2. | Badan |
Peruntukan :
1. | Mengisi slip jual beli valuta. |
2. | Diharapkan memiliki rekening di Bank Kalsel Syariah. |
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat