Bank Kalsel

  • ban-atm.jpg
  • banner tasbihk.jpg
  • benner1.png
  • CMSsyariahwebsite1.jpg
  • kursyariah ib rahman1.jpg
  • syariah4.jpg
  • syariah5.png
  • syariah6.png
  • ban-pke_2.jpg
  • ban-syariah.jpg
  • ban-tab pel.png
  • ban-tabunganku.jpg
  • Deposito_iB_Mudharabah.jpg
  • Giro_iB_Al_Amanah.jpg
  • Gratifikasi.jpg
  • kursyariah ib rahman2.jpg
  • Pembiayaan-Hunian-iB.png
  • Program_Cashback_Pembiayaan_Konsumtif.jpg
  • Tasbih.jpg

Mudharabah

Merupakan pembiayaan penanaman dana (modal) kepada nasabah untuk melakukan kegiatan usaha sesuai syariah dengan prinsip bagi hasil usaha antara kedua belah pihak dengan nisbah yang disepakati.

Benefit :

- Modal usaha nasabah dibiayai 100% oleh Bank
- Pembagian hasil usaha sesuai dengan nisbah yang disepakati
- Memperoleh laba yang proporsional sesuai dengan pendapatan yang diterima
- Tatacara pengembalian modal/pinjaman dengan angsuran atau sekaligus

Persyaratan :

- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Menyerahkan daftar penghasilan, pendapatan yang diperoleh rata-rata perbulan
- Menyerahkan photocopy (KTP/SIM/PASPOR)
- Menyerahkan agunan tambahan
- Menyerahkan photocopy dokumen perusahaan seperti: TDP, SIUP, SITU, NPWP, akta pendirian perusahaan serta dokumen lainnya

Jangka Waktu Maksimal 5 tahun

 

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat