Merupakan pembiayaan penanaman dana (modal) kepada nasabah untuk melakukan kegiatan usaha sesuai syariah dengan prinsip bagi hasil usaha antara kedua belah pihak dengan nisbah yang disepakati.
Benefit :
- | Modal usaha nasabah dibiayai 100% oleh Bank |
- | Pembagian hasil usaha sesuai dengan nisbah yang disepakati |
- | Memperoleh laba yang proporsional sesuai dengan pendapatan yang diterima |
- | Tatacara pengembalian modal/pinjaman dengan angsuran atau sekaligus |
Persyaratan :
- | Mengisi formulir permohonan pembiayaan |
- | Menyerahkan daftar penghasilan, pendapatan yang diperoleh rata-rata perbulan |
- | Menyerahkan photocopy (KTP/SIM/PASPOR) |
- | Menyerahkan agunan tambahan |
- | Menyerahkan photocopy dokumen perusahaan seperti: TDP, SIUP, SITU, NPWP, akta pendirian perusahaan serta dokumen lainnya |
Jangka Waktu Maksimal 5 tahun
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat