Bank Kalsel

  • ban-atm.jpg
  • banner tasbihk.jpg
  • benner1.png
  • CMSsyariahwebsite1.jpg
  • kursyariah ib rahman1.jpg
  • syariah4.jpg
  • syariah5.png
  • syariah6.png
  • ban-pke_2.jpg
  • ban-syariah.jpg
  • ban-tab pel.png
  • ban-tabunganku.jpg
  • Deposito_iB_Mudharabah.jpg
  • Giro_iB_Al_Amanah.jpg
  • Gratifikasi.jpg
  • kursyariah ib rahman2.jpg
  • Pembiayaan-Hunian-iB.png
  • Program_Cashback_Pembiayaan_Konsumtif.jpg
  • Tasbih.jpg

Murabahah

Merupakan pembiayaan kepada nasabah dengan prinsip jual beli suatu barang dengan harga perolehan barang ditambah margin yang disepakati oleh Bank dan Nasabah, dimana penjual (Bank) menginformasikan terlebih dahulu harga perolehan kepada pembeli (Nasabah).

Persyaratan dalam pembiayaan Murabahah yaitu :

Perorangan :
- Mengisi formulir permohonan pembiayaan
- Menyerahkan daftar penghasilan, slip gaji, SK Pengangkatan Pegawai (perorangan)
- Menunjukkan bukti identitas diri asli seperti (KTP/SIM/PASPOR).
- Menyerahkan agunan tambahan
Non Perorangan (Perusahaan/lembaga/instansi) :
- Mengisi/membuat surat permohonan pembiayaan murabahah
- Menyerahkan daftar penghasilan, pendapatan yang diperoleh rata-rata perbulan.
- Menyerahkan photocopy (KTP/SIM/PASPOR)
- Menyerahkan agunan tambahan
- Menyerahkan photocopy dokumen perusahaan seperti: TDP, SIUP, SITU, NPWP, akta pendirian perusahaan serta dokumen lainnya.

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat