Bank Kalsel

  • Aksel_Update_-_Banner_Website_low.png
  • Banner_FLPP_Webstie_Bank_Kalsel.jpg
  • BI_-_Fast_-_Banner_Website_low.png
  • cashback_bank_kalsel-hadiah.jpg
  • KUR_Update_-_Banner_Website_low.png
  • SpandukTabunganBanuaBungas.png
  • tabunganbungas.jpeg
  • Website_Bank_Kalsel.jpg
  • Website_KPR_FLPP_Sejahtera_ok.jpg
  • banner_19.jpg

Sejarah Singkat

Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan didirikan pada tanggal 25 Maret 1964, berdasarkan Peraturan Daerah Tingkat I Kalimantan Selatan Nomor 4 tahun 1964 berdasarkan Undang‐Undang Nomor 13 Tahun 1962 tentang ketentuan Pokok Bank Pembangunan Daerah, dengan modal dasar sebesar Rp 100.000.000,‐ (Seratus Juta Rupiah). Operasional bank berdasarkan ijin usaha dari Menteri Urusan Bank Sentral/Gubernur Bank Indonesia sesuai dengan Surat Keputusan Nomor 26/UBS/65 tanggal 31 Maret 1965. Untuk menyesuaikan diri terhadap berbagai perkembangan terkini, sejak tanggal 5 februari 2020 melalui Akta Notaris Nomor 3  dihadapan Neddy Fermanto, SH. notaris pengganti Nenny Indriani, SH, M. Kn, notaris berkedudukan di kabupaten Banjar yang disahkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-0011121. AH. 01.02. Tahun 2020 tanggal 8 Februari 2020, maka PD. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan berubah badan hukum menjadi PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan dengan sebutan Bank Kalsel dan modal dasar sebesar Rp5.000.000.000.000, - (lima triliun rupiah). Pengalihan izin usaha dari Perusahaan Daerah ke Perseroan Terbatas diperoleh melalui Keputusan Gubernur Bank Indonesia Nomor: 14/5/KEP.GBI/2012 tanggal 1 Februari 2012.

Tujuan pendirian Bank BPD Kalsel adalah untuk membantu dan mendorong pertumbuhan perekonomian dan pembangunan Daerah serta sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat melalui kegiatan usaha perbankan berdasarkan prinsip konvensional maupun syariah.

Bank BPD Kalsel sebagai salah satu alat kelengkapan Otonomi daerah di bidang perbankan mempunyai tugas :

  1. Sebagai penggerak dan pendorong laju pembangunan di Daerah;
  2. Sebagai pemegang Kas Daerah dan atau melaksanakan penyimpanan uang Daerah;
  3. Sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD);
  4. Turut membina lembaga perkreditan (BKK & LPUK) dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) milik Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.