Kredit Resi Gudang (Kresigu)
Kredit yang diberikan kepada pemegang Resi Gudang yang merupakan pemilik barang atau pihak yang menerima pengalihan dari pemilik barang atau pihak lain yang menerima pengalihan lebih lanjut.
Komoditi
Gabah, beras, jagung, kopi, kakao, lada, karet, rumput laut, rotan, garam, gambir, teh, kopra, timah
Sasaran penerima
-
Perorangan
-
Kelompok Tani/ Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan)
-
Koperasi
Kredit Resi Gudang terdiri dari :
-
1. Kredit Skema Subsidi Resi Gudang Perorangan, limit kredit 70% dari nilai Resi Gudang atau maksimal Rp 75 juta
- Perorangan, limit kredit 70% dari nilai Resi Gudang atau maksimal Rp 75 juta
- Kelompok Tani/ Gapoktan/ Koperasi maksimal Rp 500 juta
-
2. Kredit Resi Gudang Banua Sejahtera
- Perorangan, limit kredit maksimal Rp 200 juta
- Kelompok Tani/ Gapoktan/ Koperasi maksimal Rp 500 juta
Jangka Waktu
-
Maksimal 6 bulan, minus 15 hari dari tanggal jatuh tempo Resi Gudang
Agunan
Biaya-biaya
-
Biaya administrasi 0,5% dari plafon kredit
-
Biaya notaris
-
Biaya materai
-
Biaya asuransi kerugian
Persyaratan umum
-
Mempunyai daya simpan paling sedikit 3 bulan
-
Memenuhi standar mutu tertentu
-
Usaha berjalan minimal 6 bulan, untuk koperasi telah berbadan hukum minimal 1 tahun
-
Tidak sedang menikmati fasilitas kredit program dari
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat.