Kredit Wirausaha
Kredit modal kerja/investasi yang diberikan kepada pelaku usaha mikro dan kecil yang memiliki usaha produktif yang juga berprofesi sebagai PNS, Pensiunan PNS, Karyawan BUMN/BUMD, Profesional (Dokter, Bidan, Akuntan, Notaris dan pekerja profesional lainnya).
Tujuan
-
- Tambahan modal usaha produktift
-
- Meningkatkan kapasitas daya saing usaha mikro, kecil, dan menengah; dan
-
- Mendorong pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja
Penerima Kredit
-
- Pegawai Negeri Sipil
-
- Pensiunan Pegawai Negeri Sipil
-
- Karyawan BUMN/BUMD
-
- Profesional
Kredit Wira Usaha (KWU) terdiri atas 3 skim produk
1.KWU Kita
-
- Sasaran untuk PNS dan Pensiunan PNS
-
- Jangka waktu maksimal 20 tahun untuk PNS atau tidak melebihi masa pensiun
-
- Jangka waktu maksimal 10 tahun untuk pensiunan PNS
-
- Plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan modal kerja/investasi
2.KWU Bisa
-
- Sasaran untuk PNS Non-Pemda, Karyawan BUMN/BUMD, Pekerja Profesional
-
- Jangka waktu maksimal 10 tahun
-
- Plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan modal kerja/investasi
3.KWU Juara
-
- Sasaran untuk PNS
-
- Jangka waktu maksimal 20 tahun, dapat melebihi masa aktif PNS s/d usia 70 tahun
-
- Plafond kredit disesuaikan dengan kebutuhan modal kerja/investasi
Persyaratan Calon Debitur
-
- Mengajukan permohonan kredit secara tertulis diketahui oleh Suami/Istri pemohon.
-
- Copy KTP pemohon dan istri/suami
-
- Copy Akta Nikah atau Kartu Keluarga
-
- Copy rekening tabungan
-
- Copy dokumen kepegawaian
-
- Copy NPWP (pinjaman > Rp 50 juta)
-
- Surat keterangan usaha dari Kelurahan/Kecamatan atau telah memiliki Izin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK)
-
- Laporan keuangan (Neraca dan Laba/Rugi)
Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat.