Bank Kalsel

Sharf iB Ar – Rahman

Jual beli mata uang rupiah dengan mata uang asing atau sebaliknya yang dilakukan oleh Bank Kalsel Syariah dengan nasabah.
 
Karakteristik:
 
- Transaksi jual beli menggunakan akad Sharfyang sudah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia
- Maksimal transaksi nasabah perhari sebesar Rp.10.000.000,-
- Kurs jual beli yang bersaing dengan money changer lainnya.
- Dapat dilakukan dengan tunai atau melalui rekening pada Bank Kalsel Syariah.
- Jual beli yang dilakukan secara spot(today).

Manfaat :

- Membantu nasabah yang memerlukan mata uang asing atau yang menginginkan untuk menjual mata uang asingnya.
- Simpel karna dapat dilakukan dengan cara pemindah bukuan.


Peruntukan :

1. Perorangan
2. Badan


Peruntukan :

1. Mengisi slip jual beli valuta.
2. Diharapkan memiliki rekening di Bank Kalsel Syariah.

Untuk informasi dan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center 08001122000 atau Kantor Cabang Bank Kalsel terdekat